Pages

Thursday, September 26, 2019

KPK Melawan! Jokowi Melunak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka peluang untuk mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) untuk mencabut revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan yang dikeluarkan Jokowi terkait hal tersebut mengemuka pasca menerima berbagai masukan dari sejumlah tokoh bangsa yang terdiri dari cendekiawan, ahli hukum, sastrawan, kalangan pengusaha, hingga pelaku seni Tanah Air.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disiarkan oleh DPR, banyak sekali masukan itu berupa Perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.


"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore ini," jelasnya.

Meski demikian, kepala negara tidak mengungkapkan secara gamblang kapan akan mengeluarkan Perppu yang nantinya bisa mencabut UU KPK yang memang sudah disahkan dewan parlemen.

Jokowi memang sebelumnya bersikukuh untuk membatalkan revisi UU KPK. Bahkan, ia secara terang-terangan menolak untuk mengeluarkan Perppu untuk mencabut revisi UU KPK.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi peraturan KPK dianggap akan melumpuhkan lembaga anti rasuah itu, lantaran sejumlah pasal yang ditetapkan.


Gercepnya pembahasan yang dilakukan oleh DPR ini membuat banyak pihak kecewa. Bahkan, kekecewaan ini ditunjukkan oleh masyarakat hingga pelajar melalui unjuk rasa di depan gedung KPK dan di depan gedung DPR.

Setelah kontroversi ini, KPK akhirnya angkat bicara mengenai poin-poin yang akan melemahkan kinerjanya. KPK melalui keterangan resminya mengatakan sedang melakukan analisis terhadap perubahan aturan tersebut.

"Kami identifikasi 26 persoalan dalam RUU KPK tersebut yang berisiko melemahkan kerja KPK," tulis KPK melalui keterangan resmi.

Perlawan KPK sepertinya membuat Jokowi melunak. Kini, publik pun menanti kapan Jokowi akan mengeluarkan Perppu.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2nxXCG7
via IFTTT

No comments:

Post a Comment