Pages

Wednesday, September 11, 2019

Cerita Lengkap Bank BUMN Dibobol Rp 16 M via Aplikasi Kudo

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap aksi pembobolan satu bank BUMN di Palembang menggunakan akun aplikasi Kudo, dengan total kerugian Rp 16 miliar.

Kanit I Ditsiber Bareskrim Kompol, Ronald Sipayung, mengatakan aksi pembobolan bank ini ini dilakukan oleh beberapa komplotan, yang sudah ditangkap baru dua orang. Sayang ia tidak bersedia menyebut nama Bank BUMN tersebut.

"Kami mendapatkan laporan dari Bank BUMN tersebut. Total kerugiannya kurang lebih Rp 16 miliar, yang kemarin ditangkap membobol Bank BUMN itu dengan total kerugian Rp 1,3 miliar," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/9/2019).


Kemarin (10/9/2019), Bareskrim menangkap dua tersangka pelaku pembobolan bank lewat akun Kudo. Kedua pelaku berinisial YA (24) dan RF (23) berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu di Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi kedua tersangka ini terungkap setelah Bank BUMN menemukan adanya anomali transaksi dan dilaporkan ke polisi. Keduanya melakukan pembobolan sejak 3 Desember 2018 hingga awal Juli 2019.

Ronald menjelaskan untuk membobol Bank BUMN tersebut, pelaku memanfaatkan celah dari sistem Kudo dan perbankan. Modus pembobolan tersebut mereka berbelanja dengan menggunakan akun Kudo. Transaksi tersebut berhasil tetapi saldo Kudo pelaku tak berkurang.

"Namun, di sisi lain saldo di rekening virtual berkurang karena bank membayarkan tagihan pelaku ke merchant," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/9/2019).

"Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari detikcom.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil, handphone, dan perhiasan yang dibeli menggunakan hasil pembobolan bank. Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Kompol Ronald Sipayung mengungkapkan masih terus melakukan analisa data dari bank dan melakukan pengejaran pada beberapa sindikat pembobol bank tersebut.

Informasi saja, Kudo merupakan singkatan dari Kios Untuk Dagang Online. Platform ini menggunakan konsep online to offline (O2O) untuk mengembangkan solusi praktis untuk marketplace dan ekosistem pembayaran di Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

(roy/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2UOtt1N
via IFTTT

No comments:

Post a Comment