Dana pemindahan Ibu Kota akan berasal dari kas keuangan negara, kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU), investasi langsung dari sektor swasta, hingga kerja sama pengelolaan aset pemerintah dengan total investasi Rp 466 triliun.
"Jadi tidak harus tukar guling," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di kompleks kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Bambang menjelaskan pemerintah membuka opsi untuk menyewakan gedung setiap kementerian yang dipastikan tak lagi berpenghuni ketika Ibu Kota berpindah ke Kalimantan kepada sektor swasta.
Foto: Bambang Brodjonegoro di Konferensi Pers Pemindahan Ibu Kota, Istana Negara (Ist Youtube Sekretaris Presiden)
|
"Mereka boleh sewakan gedung 30 tahun, semua pemasukan buat dia, tapi kita dapat uangnya untuk membangun Ibu Kota baru. Itu contoh simple-nya," jelasnya.
Bambang menilai, aset-aset pemerintah yang ada di DKI Jakarta memang bisa menjadi aset nganggur apabila semua pegawai pemerintahan berpindah ke Kalimantan. Pemerintah mengaku tak ingin melihat hal ini terjadi.
"Apapun bentuknya, aset itu jangan sampai nganggur dan tidak produktif," tegas Bambang.
Lantas, apakah ada opsi penjualan aset negara?
Pada awal bulan ini, Bappenas memang telah melakukan kajian menyeluruh mengenai skema pembiayaan pemindahan Ibu Kota. Bahkan, Bappenas telah memetakan potensi aset di DKI Jakarta yang bisa dimanfaatkan.
Berdasarkan hasil kajian Bappenas, sejumlah aset di Ibu Kota di wilayah Medan Merdeka, Kuningan, Sudirman, dan Thamrin bisa mencapai Rp 150 triliun. Dana tersebut, sejatinya bisa digunakan untuk membangun objek vital di Ibu Kota baru.
"Artinya dengan Rp 150 triliun bisa menutup untuk bangun istana, pangkalan TNI, dan kebutuhan rumah dinas," kata Bambang kala itu.
Namun, ketika disinggung awak media apakah ada kemungkinan pemerintah menjual aset negara untuk membangun Ibu Kota, Bambang menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum terpikir untuk menggunakan opsi tersebut.
"Sampai sekarang kita fokus pada kerja sama pengelolaan aset. Itu ada PP-nya di Kementerian Keuangan," tegas Bambang.
Skema Pembiayaan Pemindahan Ibu Kota
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung merinci anggaran untuk pemindahan ibu kota baru ini. Adapun skema pembiayaan ibu kota adalah sebagai berikut:
Melalui APBN porsinya 19,2% atau Rp 89,472 triliun. Anggaran dari APBN akan digunakan untuk:
1. Infrastruktur pelayanan dasar
2. Istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri
3. Rumah dinas PNS/TNI/Polri
4. Pengadaan lahan
5. Ruang terbuka hijau
6. Pangkalan militer
Melalui Swasta dengan porsi 26,2% atau sebesar Rp 122,092 triliun
Dana dari swasta akan digunakan untuk:
1. Perumahan umum
2. Perguruan tinggi
3. Science Technopark
4. Peningkatan bandara, pelabuhan, dan jalan tol
5. Sarana kesehatan
6. Shopping mall
7. MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition)
Melalui KPBU porsinya 54,6% atau sebesar Rp 254,436 triliun
Adapun total dana dari KPBU ini akan digunakan untuk:
1. Gedung eksekutif, legeslatif, dan yudikatif
2. Infrastruktur selain yang tercakup APBN
3. Sarana pendidikan dan kesehatan
4. Museum dan lembaga permasyarakatan
5. Sarana penunjang
"Pemindahan ibu kota ini diharapkan mampu mewujudkan visi Indonesia sentris dimana pembangunan merata dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru tercipta," jelas Kemenkeu seperti dikutip CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
(dru)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2zpuQuc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment