IHSG berbanding terbalik dengan mayoritas bursa saham utama kawasan Asia yang justru ditransaksikan di zona merah: indeks Shanghai turun 0,29%, indeks Hang Seng melemah 0,19%, dan indeks Straits Times jatuh 0,36%.
Sikap China yang mulai berang dengan klaim sepihak dari Presiden AS Donald Trump sukses memantik aksi beli di bursa saham di Asia.
Cermati aksi dan peristiwa emiten berikut ini yang dihimpun dalam pemberitaan CNBC Indonesia sebelum memulai perdagangan hari ini, Kamis (29/8/2019).
1.Mandiri Bakal Restrukturisasi Utang KRAS Senilai Rp 8 T
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan sindikasi perbankan yang menjadi kreditor PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) akan melakukan restrukturisasi utang yang total nilainya mencapai US$ 2 miliar dolar atau setara Rp 28,50 triliun. Dimana nilai kredit yang disalurkan Bank Mandiri mencapai Rp 8 triliun.
Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan seluruh utang tersebut akan dibagi dalam 3 kelompok dengan tenor pembayaran berbeda-beda. Antara lain Tranche A dengan tenor delapan tahun, Tranche B bertenor tiga tahun dan Tranche C yang lebih fleksibel yang sifatnya bisa diperpanjang ke depannya.
"Diperpanjang tapi masih Tranche A itu 8-10 tahun, yang ini tiga tahun yang Tranche B-nya, jual aset. Yang Tranche C nanti agak panjang, ada unsur convertible bond. Belum (dalam proses perjanjian kredit ini). Itu masih perjanjian lagi, kalau diperbaharui," kata Royke di Menara Mandiri, Jakarta, Rabu.
2.Tenggat Masih Lama, Bank Permata Kaji Spin-off Unit Syariah
PT Bank Permata Tbk (BNLI) menyatakan hingga saat ini masih mengkaji rencana melepas unit usaha syariah (UUS) milik perseroan (spin-off). Bank Permata masih melakukan evaluasi menyeluruh dan berkomunikasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Keuangan Bank Permata, Lea Setianti Kusumawijaya mengutarakan pihaknya siap memenuhi ketentuan regulator mengenai tenggat Unit Usaha Syariah Bank Permata menjadi Bank Umum Syariah (BUS) paling lambat pada 2023 mendatang.
Data OJK mencatat, sebanyak 20 UUS diwajibkan melepaskan diri dari induk usahanya, selaras dengan amanat UU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah nasional.
"Saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh apabila regulator menghendaki mengubah UUS jadi Bank Umum Syariah," ungkap Lea Setianti.
BERSAMBUNG KE HAL 2
(sef/sef)from CNBC Indonesia https://ift.tt/347b8kO
via IFTTT
No comments:
Post a Comment