Pages

Monday, September 2, 2019

Tarif Grab dan Gojek Naik di Seluruh RI Ini Penjelasannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa uji coba tarif baru ojek online (ojol) selesai. Mulai kemarin (2/9/2019) Grab dan Gojek menerapkan tarif baru sesuai dengan zonasi di seluruh Indonesia.

Penentuan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Dalam keputusan ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online.

Tarif Grab dan Gojek Naik di Seluruh RI Ini Penjelasannya!Foto: Daftar Tarif Ojek Online

Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.

Berikut tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:

  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Tarif baru ojek online sendiri diumumkan mulai diujicobakan sejak 1 Mei 2019 di 8 kota termasuk Jabodetabek. Kemudian diperluas ke kota-kota lain. Nah, bila pengguna Jabodetabek tidak merasakan kenaikan tarif ojol, itu karena sejak 1 Mei 2019 tarif ojol sudah disesuaikan dengan tarif baru.

Sementara yang mengalami kenaikan tarif ojol mulai 2 September adalah daerah yang selama ini tidak ikut dalam uji coba tarif baru ojol. Berdasarkan operator, Gojek Indonesia telah menerapkan tarif baru di 123 kota/kabupaten dari total 221 kota/kabupaten yang memiliki layanan ojol. Artinya, tinggal 98 kota/kabupaten yang belum menggunakan tarif baru.

Adapun dengan Grab Indonesia, perusahaan sudah menerapkan kebijakan tarif baru di 123 kota/kabupaten dari total penyediaan layanan di 224 kota/kabupaten. Artinya, tinggal 101 kota/kabupaten yang belum menerapkan tarif baru.


Lanjut ke halaman berikutnya >>>

(roy/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2PBRFWr
via IFTTT

No comments:

Post a Comment