Pages

Sunday, September 1, 2019

Jangan Kaget! Kenaikan Cukai Rokok Bisa di Atas 10% di 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah siap menaikkan tarif cukai tembakau atau rokok di 2020. Walaupun besarannya masih akan melalui pembahasan di DPR, namun kenaikannya bisa di atas 10% lebih.

Dasar kenaikan cukai ini ada empat faktor. Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sunaryo menjelaskan faktor pertama adalah pengendalian konsumsi.

"Kedua, pemberantasan rokok ilegal. Ketiga, kelangsungan pasar tenaga kerja. Keempat, penerimaan negara yakni dari penerimaan cukai," kata Sunaryo kepada CNBC Indonesia, Senin (2/9/2019).


Sunaryo belum bisa menjelaskan berapa kenaikannya karena memang masih dalam pembahasan. Hal yang sama disampaikan Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara.

"Harusnya bisa hitung sendiri berapa kenaikannya. Ada tambahan penerimaan berapa dari cukai di 2020," tutur Suahasil saat dikonfirmasi apakah kenaikannya mencapai 10% lebih.

Dalam outlook APBN tahun 2019, pendapatan cukai diperkirakan mencapai sebesar Rp 165,76 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 3,7% dari tahun 2018. Peningkatan tersebut diharapkan dapat tercapai dari keberhasilan pelaksanaan program PCBT, assessment kapasitas produksi pabrik-pabrik rokok besar, dan penyempurnaan ketentuan terkait penundaan dan pelunasan cukai.


Dalam nota keuangan, pada tahun 2020, pendapatan cukai ditargetkan sebesar Rp179,28 triliun terdiri atas Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 171,90 triliun, dan sisanya ditergetkan diperoleh dari pendapatan cukai MMEA, cukai EA, denda administrasi cukai, dan cukai lainnya dengan total sebesar Rp7,38 triliun.

Pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2020 tersebut naik 8,2% dibandingkan targetnya dalam outlook tahun 2019. Hal-hal yang menyebabkan naiknya target pendapatan cukai antara lain adanya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, dilanjutkannya program penertiban cukai berisiko tinggi, dan rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru berupa kemasan/ kantong plastik.

PT Bahana Sekuritas meramalkan kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) ini berada pada kisaran 10%-11%. Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin memaparkan jika pemerintah menaikkan cukai rokok tinggi maka bisa menambah beban industri, yang pada akhirnya bisa berdampak pada ketidakstabilan industri rokok.

"Dengan adanya tekanan dari pasar global yang bisa berdampak pada perekonomian domestik, pemerintah lebih mengutamakan stabilitas di dalam negeri," ujar Giovanni dalam keterangannya.

Kenaikan cukai rokok ini bisa disebut sebuah akumulasi dari batalnya kenaikan tarif di 2019. Dalam 4 tahun terakhir, pemerintah menetapkan rata-rata tarif tembakau naik 10%-11%.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2PKmLLI
via IFTTT

No comments:

Post a Comment