Jakarta, CNBC Indonesia- Siap-siap, karena pekan pertama September 2019 atau tepatnya pada Senin (2/9/2019), tarif baru ojek online akan naik.
Tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Dalam keputusan ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online.
Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
Sebelumnya, sudah dilakukan ujicoba tarif baru ini sejak 1 Mei 2019. Uji coba ini dilakukan di 8 kota di Indonesia. Selanjutnya, pelaksanaannya dilakukan bertahap dan dipastikan akan mulai berlaku esok hari.
Foto: Daftar Tarif Ojek Online
|
Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Sebagai informasi, akan berlaku hingga 224 kota seluruh Indonesia. Adapun, Gojek akan memberlakukan tarif baru ojek online di 221 kota, sedangkan Grab akan menerapkan di 224 kota.
Untuk pengawasannya, Kemenhub akan menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
(dob/dob)
Saksikan Video Gas Pol Tarif Baru Ojol
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2zHG0us
via IFTTT
No comments:
Post a Comment