Menanggapi hal ini, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pelarangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ekspor produk nikel melalui pengolahan raw material sehingga dapat menghasilkan produk ekspor yang memiliki nilai tambah, dan pada akhirnya mampu mengurangi defisit transaksi berjalan.
"Ada yang bilang lobi-lobi China ke Indonesia, lobi-lobi China apa? Untuk ekspor ke China? Jangan dibalik-balik dong, karena semua ekspornya itu hampir sebagian besar ke Tiongkok yang nikmati nilai tambah siapa? Tiongkok kan. Sekarang yang punya 26 lebih IUP itu ya mau juga berkorban dong, jangan hanya karena dapat untung berapa ya terus ekspor saja," tegas Luhut dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.
Ia pun mengatakan, akan membenahi tata niaga perdagangan, termasuk pengenaan harga jual bijih nikel domestik, seperti yang disampaikan oleh para pengusaha nikel.
"Ada yang perlu dibenahi (tata niaga), kami juga tidak mau pengusaha yang smelter di sini itu semua yang atur harga, pemerintah yang akan atur harga itu, supaya pemilik-pemilik IUP tadi juga masok ke smelter sini dengan harga yang pantas," tutur Luhut, Jumat (23/8/2019).
"Nah, itu yang kami mau benahi, dan saya sudah bilang, eh kalian tidak boleh dong sampai 10 dolar beda harganya sama harga internasional," tambah Luhut.
Untuk itu, lanjut Luhut, contoh pembenahan aturannya bisa dengan mekanisme harga batas atas dan batas bawah.
"Iya bisa begitu, kami bikin mekanisme itu tentu bukan hal yang sulit," pungkas Luhut.
Penjelasan Luhut Soal Larangan Ekspor Nikel
[Gambas:Video CNBC]
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy K Lengkey membeberkan alasan mengapa pihaknya kekeuh agar pemerintah tidak mempercepat pemberlakuan larangan ekspor bijih nikel.
Pasalnya, selama ini pengusaha nasional bergantung pada kuota ekspor.
"Kami diminta untuk melakukan penghiliran, boleh ekspor ore tapi harus bangun smelter, modalnya darimana? Dari ekspor," ungkap Meidy saat dijumpai di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Di samping itu, ini juga menyangkut soal harga jual. Jika dirunut, bisa dimulai dari pembeli domestik yang mayoritasnya meminta bijih nikel dengan kadar di atas 1,8%. Sementara, untuk ekspor, maksimal kadar yang diizinkan hanya mencapai 1,7%.
Tentunya, besaran kadar berpengaruh pada harga. Sebab, semakin tinggi kadar, tentu output yang dihasilkan juga tinggi, kemudian penjualan tinggi karena harganya juga tinggi. Pendapatan besar.
Sejatinya, pemerintah sudah menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) yang digunakan sebagai acuan dasar royalti pemerintah, dan telah menunjuk lima surveyor, yakni Sucofindo, Surveyor Indonesia, Carsurin, Geo Service, dan Anindya untuk menentukan tinggi kadar, HPM, besaran royalti, dan PPh tersebut.
"Tapi, ketika bijih nikel dijual ke pembeli smelter domestik, mereka tidak pakai lima surveyor yang ditunjuk pemerintah, pakainya Intertek. Pembeli tentukan wajib gunakan Intertek di CIF/pelabuhan bongkar," kata Meidy.
Dampaknya, ini berpengaruh pada harga jual bijih nikel yang didapatkan oleh pengusaha nasional, yang ternyata jauh lebih rendah dibandingkan dengan perolehan harga ekspor. Padahal bijih nikel yang dijual adalah yang berkadar tinggi.
"Harga lokal 1,8% yang diterima itu cuma kira-kira Rp 300.000, atau US$ 24-25. Sedangkan kalau ekspor 1,7% itu US$ 34 dolar per ton. Ini kadar rendah. Jadi, kadar tinggi dijual dengan harganya serendah-rendahnya, yang satu diekspor harga tinggi," imbuh Meidy.
Di samping itu, pihaknya pun menyoroti ketidakadilan yang dialami pengusaha nikel nasional. Hal ini terkait dengan pemberian royalti dan PPh ore.
Meidy menjelaskan, ada dua jenis izin yang dikeluarkan untuk pertambangan nikel, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI).
Selama ini, pemerintah hanya mengenakan royalti dan PPh kepada perusahaan yang memiliki IUP saja, sedangkan tidak ada aturan yang mewajibkan IUI membayar dua hal tersebut. Padahal, jika IUI membayar royalti dan PPh, pemasukan negara akan lebih besar.
"IUI bebas royalti, tidak ada aturan wajib bayar royalti. Ini tidak adil dong? Ini kan sama-sama memproduksi barang yang sama, tapi kok perlakuan beda, bahkan ini kami pengusaha nasional lho, anak kandung negeri sendiri," pungkas Meidy. (hps)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2HqsO17
via IFTTT
No comments:
Post a Comment