Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani kepada awak media usai menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
"Sudah," ujar Puan singkat saat dikonfirmasi per 1 September apakah iuran baru sudah berlaku.
Menurut Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui kenaikan tersebut dan tinggal menunggu tanda tangan di PP tersebut.
Namun, putri Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini tidak memberitahukan besaran kenaikan, apakah mengikuti versi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Rujukannya ada pada hasil rapat dengan Komisi IX dan XI DPR RI.
"Kan, kemarin sudah dibahas oleh Kemenkeu dan sudah dibahas juga dengan Komisi IX dan XI, ya seperti itu ketentuannya."
"Ini memberikan penguatan kepada BPJS Kesehatan sehingga, Insyallah nantinya tidak akan defisit."
Ia menambahkan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap ditanggung negara.
"Tapi yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan," tutur Puan.
Berikut skema iuran BPJS Kesehatan dalam dua versi.
Ini skema secara lengkap usulan Kemenkeu:
* Iuran PBI: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha: 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah - Pemerintah: 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
Ini usulan DJSN:
* Iuran penerima bantuan iuran (PBI): Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha: 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah - Pemerintah: 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500).
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2MIOQAE
via IFTTT
No comments:
Post a Comment