Usulan iuran dari Sri Mulyani ini lebih tinggi dari usulan yang disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau masyarakat biasa yang bukan pegawai pemerintah.
DJSN mengusulkan untuk kelas III iuran sebesar Rp 42.000 dari saat ini Rp 25.500, kelas II Rp 75.000 dari Rp 51.000 dan kelas I menjadi Rp 120.000 dari saat ini Rp 80.000.
"Tadi DJSN mengusulkan Rp 75.000 untuk kelas II dan Rp 120.000 untuk kelas I, dan kami mengusulkan Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I," ujar Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi IX, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Untuk kenaikan iuran kepada masyarakat biasa ini diusulkan akan dimulai pada Januari 2020. Dengan demikian BPJS Kesehatan dan pemerintah punya waktu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Khusus untuk usulan iuran Pekerja Penerima upah (PPU) Badan Usaha, PPU Pemerintah serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dan APBD, pemerintah tetap sama dengan DJSN yakni PBI menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000, PPU Badan Usaha 5% dengan batas upah Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta.
Lalu PPU Pemerintah 5% dari THP (take home pay) yang sebelumnya 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.
"Untuk PPU Pemerintah, ini akan kita mulai 1 Oktober 2019 sehingga BPJS ada tambahan dapat dari yang kita bayar untuk TNI, Polri dan ASN [aparat sipil negara] yaitu 5% dikalikan penerimaan mereka termasuk tukin [tunjangan kinerja], maksimum gaji Rp 12 juta kita itung, yang di atas Rp 12 juta gajinya enggak diitung," jelasnya.
Di sisi lain, untuk PBI pemerintah pusat dan PBI melalui APBD, diusulkan dapat dilakukan perubahan anggaran mulai dari Agustus. Ini untuk bisa menutupi defiist BPJS yang diperkirakan akan lebih besar di tahun ini.
"Kami usulkan untuk PBI bisa dimulai kenaikan Agustus ini. Artinya, APBN harus masukkan tambahan untuk PBI mulai Agustus ini, untuk PBI pusat dan daerah. Kami sudah usulkan ke Presiden untuk PBI daerah dari Agustus sampai Desember akan ditanggung Pempus dulu, sehingga dari daerah efektif bayar sendiri di Januari," tegasnya.
Simak secara lengkap usulan DJSN:
- Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
- Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
- Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
- Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
Simak asuransi China siap benahi defisit BPJS. (tas)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/342NMNp
via IFTTT
No comments:
Post a Comment