Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan diketahui telah menandatangani Peraturan Menteri yang terkait dengan percepatan pelarangan ekspor ini.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak.
"Benar (dipercepat larangannya mulai akhir 2019)," kata Yunus kepada CNBC Indonesia saat dihubungi Jumat (30/8/2019).
Foto: Infografis/Larangan Ekspor Biji Nikel/Edward Ricardo
|
Namun, Yunus enggan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan, penjelasannya akan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel, yang semestinya berlaku pada 2022 mendatang.
Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pelarangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ekspor produk nikel melalui pengolahan raw material sehingga dapat menghasilkan produk ekspor yang memiliki nilai tambah, dan pada akhirnya mampu mengurangi defisit transaksi berjalan.
(dru)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/32eRgKW
via IFTTT
No comments:
Post a Comment