Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Rokhmad Sunanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR itu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
Modus operandi yang dilakukan Komisaris BPR MAMS berinisial H adalah dengan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan atau dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening PT. BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi.
Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini diantaranya memeriksa enam orang saksi termasuk pegawai BPR MAMS Bekasi, satu orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (Perbanas) di Jakarta, memeriksa satu orang tersangka.
Kemudian menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, menyerahkan Berkas Perkara kepada Jaksa
Penuntut umum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera beralamat di Revo Town (d/h Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi, telah dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 2 tahun lalu, yakni sejak tanggal 26 Agustus 2016.
Baca juga: OJK cabut izin satu BPR di Bekasi
Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR Agung Sedana
Baca juga: Modal BPR yang efisien minimal Rp3 miliar
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
No comments:
Post a Comment